Pemerintah Konsisten Terapkan Asas Cabotage
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan secara konsisten menerapkan asas cabotage, khususnya pada sektor pelayaran nasional.
“Kami harus konsisten menerapkan asas cabotage. Sebelum adanya asas tersebut sebagian besar transportasi laut dosmetik ini dilayani oleh kapal-kapal berbendera asing, hal ini menyebabkan usaha angkutan laut nasional terpuruk,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta (25/9).
Sebagai komitmen pemerintah untuk memajukan pelayaran dalam negeri, pemerintah telah mendorong pemberdayaan industri pelayaran nasional.
Bahkan, Presiden Jokowi saat itu telah menginstruksikannya dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
“Dalam Instruksi Presiden Nomor 5, Presiden telah menginstruksikan asas cabotage diterapkan secara konsekuen merumuskan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi guna memberdayakan industri pelayaran nasional,” tutur Budi.
Budi menjelaskan asas cabotage merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya dalam bidang darat, air, dan udara pada lingkup wilayahnya, di mana pemberlakuan asas cabotage tidak hanya berlaku di Indonesia tapi beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Brazil, Canada, Jepang, India, Tiongkok, Australia, Filipina, dan beberapa negara lainnya juga telah menerapkan aturan ini.
"Saya ingin dengan adanya asas cabotage ini maka industri angkutan nasional dapat berkembang dan nantinya manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," harapnya.(chi/jpnn)
Dalam Instruksi Presiden Nomor 5, Presiden telah menginstruksikan asas cabotage diterapkan secara konsekuen merumuskan kebijakan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Tim Pemenangan RK-Suswono Ingin Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- PT Surveyor Indonesia Hadirkan Layanan Manajemen Pengelola Buy The Service