Pemerintah Kota New York Blokir TikTok
jpnn.com - New York telah memblokir aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah kota guna mencegah potensi serangan siber dari Cina.
Aturan pelarangan itu menginstruksikan instansi untuk menghapus aplikasi pemutaran video pendek itu dari perangkat milik pemerintah kota dalam jangka waktu 30 hari.
NYC Cyber Command, yang berfokus pada ancaman siber untuk NYC Office of Technology and Innovation, merekomendasikan larangan tersebut diterapkan setelah tinjauan keamanan.
Kebijakan pemerintah kota New York mengikuti jejak sejumlah negara bagian di Amerika Serikat yang telah menerapkan aturan serupa seperti negara bagian New York, New Jersey, Ohio, Texas, dan Georgia.
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengeluarkan aturan pelarangan aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah sejak Desember lalu.
Awal tahun ini, pemerintahan Presiden Joe Biden meningkatkan tekanan terhadap aplikasi tersebut sebagai upaya untuk memutuskan TikTok dari hubungan kepemilikan dengan Cina.
Pada Maret, CEO TikTok, Shou Zi Chew, memberikan kesaksian di depan Kongres AS selama lima jam terkait ancaman keamanan nasional dari Cina melalui aplikasi itu.
TikTok merupakan platform media sosial yang dimiliki oleh raksasa teknologi Cina, ByteDance, berbeda dari perusahaan media sosial besar lainnya yang berbasis di AS.
New York telah memblokir aplikasi TikTok di perangkat milik pemerintah kota guna mencegah potensi serangan siber dari Cina.
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Medali Debat