Pemerintah Kukuh Gubernur Jogja Dipilih Langsung

Pemerintah Kukuh Gubernur Jogja Dipilih Langsung
Tanda Jasa : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan tanda jasa untuk Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Kamis malam (2/12) di gedung Tenis Indoor, di Jakarta. Tanda jasa pendidikan diberikan Presiden SBY kepada para Gubernur dan Walikota yang berhasil meningkatkan pendidikan di daerahnya masing-masing.Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
Hal lain yang akan diatur adalah tentang hak eksklusif pengololaan tanah di Jogjakarta di wilayah kesultanan dan pakualaman, serta tataruang yang khusus. "Tentang pelestarian budaya dan sejarah yang kita junjung tinggi, dan sejumlah elemen keistimewaan yang lain yang perlu kita kukuhkan, agar pasti, agar certain, dan berlaku selamanya di DIJ.

SBY mengatakan, revisi RUU DIJ juga tidak hanya mengatur masa kepemimpinan Sultan HB X dan Paku Alam IX. Namun, juga mengatur suksesi bagi kedua raja itu apabila kelak berhalangan tetap. "Dengan demikian undang-undang ini berlaku ke depan dan tidak situasional sifatnya. Kita juga tidak ingin, karena tidak diatur dalam undang-undang persoalan suksesi lantas menjadi masalah di kemudian hari," katanya.

Mengenai tatacara suksesi kepemimpinan ini, lanjut SBY, pemerintah akan mendengarkan pendapat dari Sultan HB X dan Paku Alam IX, maupun kerabat kesultanan dan pakualaman lainnya. "Beliau-beliau lah yang memiliki otoritas dan lebih tahu bagaimana mekanisme dan kearifan dalam suksesi itu," kata SBY.

SBY mengatakan, pemerintah juga memahami dimensi kesejarahan DIJ dari masa ke masa. Presiden lantas menyinggung bergabungnya kesultanan dan pakualaman ke dalam NKRI pada era pemerintahan Soekarno (1945). Yakni, ketika tahta kesultanan masih di bawah Sultan Hamengku Buwono IX dan pakualaman oleh Paku Alam VIII, dan selanjutnya mereka berduet memimpin DIJ. Pada 1998, pasca meninggalnya Sultan Hamengku Buwono IX, gubernur diganti oleh Paku Alam VIII, hingga 1998.

JAKARTA - Pemerintah pusat bersikeras menginginkan ada pemilihan gubernur secara langsung di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Posisi Sultan Hamengku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News