Pemerintah Kurang Merespons Balik Kasus TKI di Luar Negeri

Pemerintah Kurang Merespons Balik Kasus TKI di Luar Negeri
Wakil Ketua Komisi IX DPR saat memimpin kunjungan spesifik di Kantor Wali Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, PAREPARE - Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR yang dipimpin Wakil Ketua Syamsul Bachri, ditemukan laporan dari salah seorang LSM yang sudah mengunjungi tempat TKI di
Malaysia. Dalam laporan tersebut terungkap bahwa perlakuan pemerintah Malaysia di sana itu memang kadang-kadang di luar batas.

“Masalahnya, respons balik yang dilakukan pemerintah Indonesia itu kurang. Ini yang akan kami klarifikasi,” ujar Syamsul di Kantor Wali Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,
Jumat (21/7).

Terkait hal tersebut, Komisi IX bersama dengan BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja bertekad untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh para tenaga kerja yang
ada di luar luar negeri.

“Mereka ingin pulang tapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga mereka terkatung-katung di sana,” lanjut Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menanggapi kebijakan pemerintah Malaysia dalam menerapkan e-kad (enforcement card), kata Syamsul, ternyata membawa dampak yang menyulitkan para TKI, karena untuk keperluan itu mereka dikejar-kejar dan didatangi ke tempat kerja.

“Mereka yang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap dikumpulkan di suatu tempat yang terkadang tidak memenuhi syarat,” ujar Wakil Ketua Komisi IX dari Dapil Sulsel itu.

Dalam Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, sambung dia, sudah diamanatkan bahwa di setiap Kabupaten yang banyak mengirim
tenaga kerja, harus ada Lembaga layanan satu atap.

“Di situ nanti tenaga kerja kita yang akan berangkat ke luar negri tidak harus wara wiri, tapi dengan datang ke satu tempat, layanan terpadu satu atap itu disitu akan selesai. Seperti kita dengar tadi sudah 6 bulan, sudah bayar Rp. 800.000,- tapi dokumen yang diperlukan tidak jelas,” ujar Syamsul.

“Ini merupakan masalah-masalah yang harus diatasi dalam Undang-undang Perlindungan Migran dan itu perlu untuk kita tindaklanjuti ke depan.”

Lebih lanjut, dikatakan, Komisi IX yang bermitra dengan Kemenaker dan BP2TKI itu akan mengundang Kemlu untuk membahas perlindungan diluar negri. “Demikian juga kami
undang imigrasi untuk mengatasi persoalan dokumen yang diperlukan dalam rangka legalitas mereka keluar negri. Itu pihak-puhak yang biasa kami akan undang,” ujarnya.

Dia berharap, Undang-undang tentang Perlindungan Migran Indonesia bisa segera disahkan sehingga semua pihak memiliki acuan yang jelas dalam memberikan perlindungan pekerja
Indonesia, baik pada saat mau berangkat ataupun mau kembali ke Indonesia,” tutupnya.(adv/jpnn)


Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR yang dipimpin Wakil Ketua Syamsul Bachri, ditemukan laporan dari salah seorang LSM yang sudah mengunjungi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News