Pemerintah Kurang Tegas Terhadap Harga Rokok, Anak-anak jadi Korbannya
Senin, 01 Juni 2020 – 19:55 WIB
![Pemerintah Kurang Tegas Terhadap Harga Rokok, Anak-anak jadi Korbannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/07/ilustrasi-rokok-foto-pixabay-95.jpeg)
Ilustrasi rokok. Foto: pixabay
Pengaturan HTP saat ini diatur dalam PMK 152/2019 dimana ditetapkan HTP adalah minimal 85% dari HJE. Pemerintah menerapkan Pengaturan HTP minimal 85%, untuk melindungi industri yang di bawah.
Saat ini pengawasan HTP dilakukan 98 kantor bea cukai yang terdiri dari 97 KPPBC dan 1 KPUBC yang melakukan pengawasan berkala 4 kali dalam setahun.
"Jadi sebenarnya enggak masalah kalau pemerintah mencabut aturan itu karena bagi pemerintah penerimaan kita dasarnya adalah HJE," tutup dia. (flo/jpnn)
Harga rokok yang murah termasuk salah satu alasan jumlah perokok anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Pantau HTP, Bea Cukai Kontrol Harga Jual Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini
- Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok 2023
- Belum 2023, Harga Rokok Sudah Mulai Naik, nih Daftarnya