Pemerintah Kurangi Wewenang KPK
Selasa, 28 April 2009 – 08:17 WIB
JAKARTA - Pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terusik. Sebab, draf RUU Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah yang kini dibahas di DPR diindikasikan memandulkan kewenangan lembaga superbody tersebut.
Bentuk upaya pemandulan itu ialah pasal RUU yang menyebutkan bahwa penyidikan kasus korupsi bisa dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Rancangan pasal itu juga tidak membeberkan kewenangan KPK dalam hal penuntutan perkara. Padahal, selama ini penyidikan dan penuntutan melekat sebagai kewenangan komisi.
Baca Juga:
"Soal ini, kami keberatan. Tapi, masyarakat seharusnya lebih keberatan terhadap sikap itu," jelas Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin. Dengan kewenangan yang dimiliki selama ini, lanjutnya, kinerja KPK sudah amat baik.
Kewenangan itu tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. ''Masyarakat sudah sangat percaya dengan yang dilakukan komisi selama ini," ujarnya. Dia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan KPK selama ini bukan semata-mata untuk komisi, melainkan untuk bangsa dan negara. "Apabila ada upaya seperti itu, seluruh lapisan masyarakat seharusnya keberatan," harapnya.
JAKARTA - Pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terusik. Sebab, draf RUU Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi