Pemerintah Kurangi Wewenang KPK

Pemerintah Kurangi Wewenang KPK
Pemerintah Kurangi Wewenang KPK
JAKARTA - Pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terusik. Sebab, draf RUU Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah yang kini dibahas di DPR diindikasikan memandulkan kewenangan lembaga superbody tersebut.

Bentuk upaya pemandulan itu ialah pasal RUU yang menyebutkan bahwa penyidikan kasus korupsi bisa dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Rancangan pasal itu juga tidak membeberkan kewenangan KPK dalam hal penuntutan perkara. Padahal, selama ini penyidikan dan penuntutan melekat sebagai kewenangan komisi.

"Soal ini, kami keberatan. Tapi, masyarakat seharusnya lebih keberatan terhadap sikap itu," jelas Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin. Dengan kewenangan yang dimiliki selama ini, lanjutnya, kinerja KPK sudah amat baik.

Kewenangan itu tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. ''Masyarakat sudah sangat percaya dengan yang dilakukan komisi selama ini," ujarnya. Dia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan KPK selama ini bukan semata-mata untuk komisi, melainkan untuk bangsa dan negara. "Apabila ada upaya seperti itu, seluruh lapisan masyarakat seharusnya keberatan," harapnya.

JAKARTA - Pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terusik. Sebab, draf RUU Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News