Pemerintah Kurangi Wewenang KPK
Selasa, 28 April 2009 – 08:17 WIB
JAKARTA - Pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terusik. Sebab, draf RUU Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah yang kini dibahas di DPR diindikasikan memandulkan kewenangan lembaga superbody tersebut.
Bentuk upaya pemandulan itu ialah pasal RUU yang menyebutkan bahwa penyidikan kasus korupsi bisa dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Rancangan pasal itu juga tidak membeberkan kewenangan KPK dalam hal penuntutan perkara. Padahal, selama ini penyidikan dan penuntutan melekat sebagai kewenangan komisi.
Baca Juga:
"Soal ini, kami keberatan. Tapi, masyarakat seharusnya lebih keberatan terhadap sikap itu," jelas Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin. Dengan kewenangan yang dimiliki selama ini, lanjutnya, kinerja KPK sudah amat baik.
Kewenangan itu tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. ''Masyarakat sudah sangat percaya dengan yang dilakukan komisi selama ini," ujarnya. Dia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan KPK selama ini bukan semata-mata untuk komisi, melainkan untuk bangsa dan negara. "Apabila ada upaya seperti itu, seluruh lapisan masyarakat seharusnya keberatan," harapnya.
JAKARTA - Pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terusik. Sebab, draf RUU Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- Pindad Menyiapkan Produksi MV3 Garuda untuk Kendaraan Dinas Menteri
- Long Storage jadi Cara Pemkot Tangsel Kendalikan Banjir