Pemerintah Lamban, PSK Menyebar ke Hotel
Kamis, 27 November 2014 – 02:27 WIB

Pemerintah Lamban, PSK Menyebar ke Hotel
“Hukumannya jangan hanya denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 hari bagi pemilik penginapan atau hotel yang kedepatan menyediakan wanita penghibur. Tapi kalau bisa seberat-beratnya. Tujuannya agar bisa memberikan efek jera. Yah kalau boleh usul berikan hukuman berat penjara 5 tahun lah,” kata Abu Hanif.
Senada, Husni (34) Warga Desa Sangatta Utara juga menilai pemerintah tak serius dalam memulangkan PSK Kampung Kajang. Sebab, itu terlihat dari penundaan yang terus dilakukan dalam memulangkannya ke kampung halaman masing-masing.
“Ini sudah semakin kacau kalau. Pemerintah cepat gerak, jangan nanti-nanti aja. Kalau memang ada permasalahan, sebaiknya langsung diselesaikan,” katanya.(*/dy)
SANGATTA – Lambannya proses pemulangan sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menghuni wisma di Kampung Kajang Desa Singa Geweh Sangatta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku