Pemerintah Lamban, PSK Menyebar ke Hotel
Kamis, 27 November 2014 – 02:27 WIB
“Hukumannya jangan hanya denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 hari bagi pemilik penginapan atau hotel yang kedepatan menyediakan wanita penghibur. Tapi kalau bisa seberat-beratnya. Tujuannya agar bisa memberikan efek jera. Yah kalau boleh usul berikan hukuman berat penjara 5 tahun lah,” kata Abu Hanif.
Senada, Husni (34) Warga Desa Sangatta Utara juga menilai pemerintah tak serius dalam memulangkan PSK Kampung Kajang. Sebab, itu terlihat dari penundaan yang terus dilakukan dalam memulangkannya ke kampung halaman masing-masing.
“Ini sudah semakin kacau kalau. Pemerintah cepat gerak, jangan nanti-nanti aja. Kalau memang ada permasalahan, sebaiknya langsung diselesaikan,” katanya.(*/dy)
SANGATTA – Lambannya proses pemulangan sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menghuni wisma di Kampung Kajang Desa Singa Geweh Sangatta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Akibat Luapan Sungai di Medan: 7.699 Rumah Terendam, 24.874 Warga Terdampak
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang