Pemerintah Lambat Keluarkan Keppres Busyro

DPR Ngotot Minta Sepuluh Nama Calon Pimpinan KPK

Pemerintah Lambat Keluarkan Keppres Busyro
Pemerintah Lambat Keluarkan Keppres Busyro
JAKARTA - Janji pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK dipertanyakan. Sebab, hingga kini, pemerintah  belum juga menerbitkan surat yang mengatur masa jabatan Busyro berakhir hingga tahun 2014.

Padahal sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Busyro, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan Keppres baru untuk Busyro akan segera dikeluarkan. "Akan segera ada Keppres baru untuk pan Busyro," kata Denny kala itu.

Tak hanya pemerintah, DPR sepertinya juga membangkang keputusan MK bernomor 5/PUU-IX/2011 itu. Sebab para politisi Senayan itu  tetap ngotot agar panitia seleksi (Pansel ) Pimpinan KPK mengirim sepuluh nama calon pimpinan KPK saat proses fit and proper test di DPR. "Kami bukan ngotot, tapi undang-undang mengatur bahwa DPR harus menyeleksi sepuluh nama dari pansel. Ingat, sepuluh nama bukan delapan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin, Minggu (26/6).

Menurut Syamsudin, keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan sejumlah aktivis hukum tidak berlaku untuk Busyro Muqoddas. Azis berpendapat bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut alias prospektif atau berlaku kedepan. "Jadi ini tidak berlaku untuk Busyro," kata Asiz.

JAKARTA - Janji pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News