Pemerintah Lambat Keluarkan Keppres Busyro
DPR Ngotot Minta Sepuluh Nama Calon Pimpinan KPK
Senin, 27 Juni 2011 – 08:39 WIB
Sepertinya, pendapat Azis ini bertentangan dengan MK. Sebab, dalam salah satu pertimbangannya para hakim MK menyatakan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam masa transisi, maka putusan ini berlaku bagi pimpinan KPK yang sudah terpilih dan menduduki pimpinan KPK sekarang (Busyro Muqoddas) untuk masa jabatan selama empat tahun sejak terpilih.
Baca Juga:
Bagaimana nanti jika Pansel Pimpinan KPK tetap ngotot untuk mengirim delapan nama" "Silakan saja, itu hak pansel. Tapi nanti kami punya mekanisme sendiri saat mereka hanya mengirim delapan nama," kata Azis dengan nada tegas.
DPR sendiri sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Busyro kembali menjabat sebagai pimpinan KPK. Namun mekanismenya, Busyro harus kembali menjalani fit and proper test seperti para calon yang lainnya.
Di bagian lain, sikap lambat pemerintah dalam mengeluarkan Keppres untuk Busyro dan kengototan DPR untuk meminta sepuluh nama memantik protes dari beberapa kalangan. "Kalau tidak segera diterbitkan akan sangat berbahaya untuk KPK," kata Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indoneseia Choky Risda Ramadhan di Jakarta kemarin (26/6).
JAKARTA - Janji pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa