Pemerintah Lambat Keluarkan Keppres Busyro

DPR Ngotot Minta Sepuluh Nama Calon Pimpinan KPK

Pemerintah Lambat Keluarkan Keppres Busyro
Pemerintah Lambat Keluarkan Keppres Busyro
Sebab menurut Choky, jika penerbitan Keppres tersebut diulur-ulur, bisa jadi kedudukan Busyro sebagai pimpinan KPK nantinya akan ada yang mengganggu. Dia mencontohkan dengan apa yang terjadi pada mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang masa jabatannya pernah digugat oleh beberapa kalangan. Nah, jika nanti ada yang berusaha menggoyang Busyro, lanjut Choky itu akan berdampak buruk pada kinerja KPK.

Selain itu peneliti hukum Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun juga mengecam sikap DPR yang tetap meminta pansel KPK untuk mengirim sepuluh nama calon pimpinan KPK yang untuk menjalani fit and proper test. Menurutnya putusan MK dalam kasus ini bersifat retrospective atau berlaku surut. Jadi Busyro layak untuk menjabat hingga tahun 2014.

Tama lalu menegaskan, perdebatan ini akan berakhir jika presiden segera mengambil sikap dengan menerbitkan Keppres masa jabatan Busyro Muqoddas. "Kalau pemerintah tetap lambat dan DPR tetap ngotot minta sepuluh nama maka komitmen pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi perlu dipertanyakan," ucapnya. (kuh)

JAKARTA - Janji pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News