Pemerintah Lanjutkan Insentif Minyakita
Senin, 07 Maret 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Harga minyak goreng dalam negeri kian terjangkau. Hal itu lantaran pemerintah kembali memberikan insentif untuk salah satu produk bahan pangan tersebut. Fasilitas tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPNDTP). Sebelumnya, pemerintah telah memberikan PPNDTP untuk Minyakita sejak 2008 lalu. Rencananya, insentif tersebut akan terus diperbarui sampai 2014 nanti. Kendati ke depan bakal dihapus, pemerintah mengharapkan insentif bagi para produsen tersebut bisa mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng murah di tempat penjualan langsung seperti pasar.
Pemberlakuan kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011. PMK tertanggal 14 Februari 2011 tersebut tentang PPNDTP Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri. PMK berlaku efektif mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2011.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan penghapusan tersebut komitmen dari pemerintah pada masyarakat dalam hal penyediaan kebutuhan pokok masyarakat. "Harganya terjangkau, higienis dan mudah diperoleh dengan adanya berbagai kemasan sesuai kebutuhan," katanya dalam siaran pers pekan lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Harga minyak goreng dalam negeri kian terjangkau. Hal itu lantaran pemerintah kembali memberikan insentif untuk salah satu produk bahan
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar