Pemerintah Lanjutkan Moratorium Izin Untuk Lindungi Hutan

Untuk itu kata Menteri Siti, perlu dikembangkan social enterpreneurship sebagai salah satu penyeimbang. Agar ke depan, masyarakat dapat lebih menikmati fungsi hutan.
Harus diingat katanya, bahwa persoalan lingkungan dan sumberdaya alam kita di Indonesia sekarang ini, masyarakat sudah lebih maju dalam memahami tentang lingkungan, juga UUD dan UU serta peraturan pelaksanaannya.
''Jadi jangan ada pihak-pihak yang ingin menarik mundur ke belakang persepsi maupun langkah-langkah dalam upaya modernitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang sudah mulai melembaga, berinternalisasi dengan pijakan dasar sustainabilitas atau keberlanjutan dan prinsip berwawasan lingkungan,'' tegasnya.
Ciri lain modernitas itu juga bahwa soal-soal lingkungan bukan parsial, misalnya hanya sekedar soal kebakaran hutan atau kerusakan gambut atau soal sawit di gambut, tetapi soal yang komprehensif, yang diukur dalam agregasi dan kompleksitas persoalan.
''Begitupun kita sudah melihatnya dengan menempatkan secara tepat posisi subyek lingkungan atau sumberdaya alam, jadi bukan merupakan issue yang parsial,'' tegas Menteri Siti. (jpnn/klh)
Pemerintah kembali melanjutkan komitmen melakukan penundaan (moratorium) izin baru melalui Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi XII.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan