Pemerintah Larang 243 PTS Terima Mahasiswa Baru, Ini Daftarnya!
Jumat, 02 Oktober 2015 – 21:34 WIB

Ijazah palsu. Foto ilustrasi.dok.JPNN
JAKARTA--Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melarang 243 perguruan tinggi swasta (PTS) untuk menerima mahasiswa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unpad Pecat Dokter Residen Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS
- Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Konspirasi di Pemilihan Rektor UPI
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha