Pemerintah Larang 500 TKA China Masuk ke Sulawesi Tenggara!
Jika instalasi selesai, kata dia, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan bahwa pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
Pihak perusahaan menargetkan 500 TKA tersebut akan bekerja maksimal 6 bulan. Setelah instalasi selesai, mereka kembali ke negara asal.
"Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung pada tenaga dari luar," kata Dini.
Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi menegakkan aturan terkait dengan COVID-19, sementara di sisi lain proyek yang bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan. (antara/jpnn)
500 tenaga kerja asing (TKA) asal China baru dibolehkan masuk ke Sulawesi Tenggara jika situasi sudah membaik.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Beberkan Visi Misi, ASR- Hugua: Siap Melayani Masyarakat Sultra
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Kalahkan Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Barat Harus Tetap Berbenah
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Gelar Konser Meriah, Andi Sumanggeruka dan Hugua Sampaikan Visi-Misi untuk Sultra
- Momen Maulid Nabi, ASR Ingatkan Anak Panti Asuhan Terus Menuntut Ilmu