Pemerintah Larang Ekspor CPO, Bea Cukai: Pelaku Usaha Patuhi Aturan Itu
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada Kamis (28/4).
Larangan sementara tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Sebagai instansi kepabeanan yang mengembang fungsi sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai mempunyai tugas pengawasan larangan ekspor sementara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pemerintah tersebut, yaitu:
1. menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 15 Tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO;
2. berkoordinasi dengan LNSW untuk pemasukan dokumen ekspor melalui sistem INSW sebagai implementasi pelarangan ekspor sementara terhadap beberapa komoditas yang telah ditetapkan pemerintah;
3. melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, dan Satgas Pangan.
4. pemetaan dan analisis pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum tanggal 28 April 2022 dan setelahnya.
Bea Cukai akan mengawasai larangan ekspor CPO dan produk turunannya yang sudah ditetapkan pemerintah hari ini.
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku