Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Digimap, salah satu mitra resmi produk Apple di Indonesia menanggapi isu larangan jual-beli iPhone 16 di tanah air.
Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini masih melarang generasi baru iPhone 15 untuk beredar di tanah air.
Pasalnya, perangkat asal Amerika Serikat itu belum memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Kepala Pemasaran Apple, PT MAP Zona Perkasa, Farah Fausa Winarsih mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah, khususnya Kemenperin untuk mengizinkan iPhone 16 agar bisa dijual-belikan di Indonesia.
"Kami menunggu kapan goverment (pemerintah) akan mengeluarkan izin (iPhone 16). Karena kami tahu animo masyarakat sudah menunggu juga," kata Farah di sela peresmian di Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Dia mengaku saat ini masih menunggu kabar baik dari pemerintah mengenai perangkat barunya itu.
Namun, Farah optimistis produk itu bisa dijual secara bebas di Indonesia.
Akan tetapi, Farah belum bisa memastikan kapan produk itu hadir di Indonesia.
Digimap, salah satu mitra resmi produk Apple di Indonesia menanggapi isu larangan jual-beli iPhone 16 di tanah air. Simak selengkapnya di sini.
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN & Serap Tenaga Lokal
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan