Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Digimap, salah satu mitra resmi produk Apple di Indonesia menanggapi isu larangan jual-beli iPhone 16 di tanah air.
Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini masih melarang generasi baru iPhone 15 untuk beredar di tanah air.
Pasalnya, perangkat asal Amerika Serikat itu belum memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Kepala Pemasaran Apple, PT MAP Zona Perkasa, Farah Fausa Winarsih mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah, khususnya Kemenperin untuk mengizinkan iPhone 16 agar bisa dijual-belikan di Indonesia.
"Kami menunggu kapan goverment (pemerintah) akan mengeluarkan izin (iPhone 16). Karena kami tahu animo masyarakat sudah menunggu juga," kata Farah di sela peresmian di Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Dia mengaku saat ini masih menunggu kabar baik dari pemerintah mengenai perangkat barunya itu.
Namun, Farah optimistis produk itu bisa dijual secara bebas di Indonesia.
Akan tetapi, Farah belum bisa memastikan kapan produk itu hadir di Indonesia.
Digimap, salah satu mitra resmi produk Apple di Indonesia menanggapi isu larangan jual-beli iPhone 16 di tanah air. Simak selengkapnya di sini.
- Puluhan Vendor Tuntut Pembayaran Tunggakan Hingga Ratusan Miliar
- ENTREV Apresiasi Kebijakan Insentif PPN untuk Kendaraan Listrik Lokal
- Petrokimia Gresik Dipilih sebagai Pilot Project dalam Teknologi Carbon Capture and Utilization
- Kemenperin: Nilai Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Tak Capai 1 Miliar Dolar AS
- Kemenperin Undang Sejumlah Pihak untuk Penyelesaian TKDN Proyek PUSRI-IIIB
- Sistem Operasi iOS 19 Bawa Pembaruan Besar, Ini Bocorannya