Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Digimap, salah satu mitra resmi produk Apple di Indonesia menanggapi isu larangan jual-beli iPhone 16 di tanah air.
Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini masih melarang generasi baru iPhone 15 untuk beredar di tanah air.
Pasalnya, perangkat asal Amerika Serikat itu belum memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Kepala Pemasaran Apple, PT MAP Zona Perkasa, Farah Fausa Winarsih mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah, khususnya Kemenperin untuk mengizinkan iPhone 16 agar bisa dijual-belikan di Indonesia.
"Kami menunggu kapan goverment (pemerintah) akan mengeluarkan izin (iPhone 16). Karena kami tahu animo masyarakat sudah menunggu juga," kata Farah di sela peresmian di Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Dia mengaku saat ini masih menunggu kabar baik dari pemerintah mengenai perangkat barunya itu.
Namun, Farah optimistis produk itu bisa dijual secara bebas di Indonesia.
Akan tetapi, Farah belum bisa memastikan kapan produk itu hadir di Indonesia.
Digimap, salah satu mitra resmi produk Apple di Indonesia menanggapi isu larangan jual-beli iPhone 16 di tanah air. Simak selengkapnya di sini.
- Pemerintah Akan Longgarkan TKDN, Daihatsu: Mari Sikapi Bersama
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Nilai Prabowo
- iPhone 16 Series Akhirnya Resmi Dijual di Indonesia, Cek Harganya di Sini
- Meta Kembangkan Instagram Khusus iPad? Patut Ditunggu!
- Perihal TKDN, Jumhur Hidayat: Bukan Barang Konsumsi, tetapi Barang Modal