Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Begini Sikap PDIP

Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Begini Sikap PDIP
Ahmad Basarah. Foto: dok.JPNN

Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum, Basarah menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

"Berdasarkan prosedur hukum ini saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI’’ jelas Dosen Pascasarjana Universitas Islam Malang ini.

Di sisi lain, Basarah meminta kepada seluruh organisasi masyarakat mengambil pelajaran penting dari kejadian ini.

Dia menyadari ada kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi yang dijamin konstitusi. Namun itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.

"Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi-sendi kebinekaan di tanah air," kata Basarah. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

PDIP meyakini pemerintah sudah mempertimbangkan keputusan soal FPI itu dengan sangat masak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News