Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Seperti ini Skenario yang Disiapkan Kemenhub
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi seiring dengan keputusan pemerintah yang melarang mudik masyarakat.
“Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Saat ini beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti misalnya wilayah Jabodetabek.
Lalu seperti apa skenario yang telah dipersiapkan terkait larangan mudik ini?
Budi menjelaskan skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi melanggar atau nekat mudik lebaran.
“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," ucap Dirjen Budi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyiapkan sanksi bagi yang masih nekat mudik lebaran.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan