Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Seperti ini Skenario yang Disiapkan Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi seiring dengan keputusan pemerintah yang melarang mudik masyarakat.
“Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Saat ini beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti misalnya wilayah Jabodetabek.
Lalu seperti apa skenario yang telah dipersiapkan terkait larangan mudik ini?
Budi menjelaskan skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi melanggar atau nekat mudik lebaran.
“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," ucap Dirjen Budi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyiapkan sanksi bagi yang masih nekat mudik lebaran.
- Jasa Marga: Puncak Arus Mudik Diprediksi pada 28 Maret 2025
- Jasindo Travel Insurance Beri Kenyamanan Bagi Pemudik dengan Perlindungan Menyeluruh
- Pemprov Jakarta Menyiapkan 22.400 Kuota Mudik Gratis ke 20 Kota
- Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Saat Mudik, InJourney Airports Beri Diskon 50 %
- Sambut Mudik Lebaran, Suzuki Gelar Promo Diskon Suku Cadang
- 444 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Ludes Terjual, KAI Berpesan Begini