Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Seperti ini Skenario yang Disiapkan Kemenhub

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Seperti ini Skenario yang Disiapkan Kemenhub
Banyak yang tak mengikuti imbauan pemerintah agar tidak mudik/pulang kampung selama masih ada wabah virus corona. Ilustrasi terminal bus. Foto dok JPNN.com

Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

Selain itu, nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. 

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” pungkasnya.(chi/jpnn)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyiapkan sanksi bagi yang masih nekat mudik lebaran.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News