Pemerintah Larang Operator hingga Konter Seluler Jual Kartu SIM Aktif
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo mengeluarkan larangan bagi operator hingga penjual untuk tidak menjual kartu SIM dalam keadaan aktif.
Tindakan tersebut mengingat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar," kata Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, Kamis.
"Dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual kartu SIM dalam keadaan aktif."
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi mulai berlaku pada April lalu mengatur registrasi kartu SIM prabayar.
Pasal 153 ayat (5) menyebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.
Selanjutnya, pada ayat (6) peraturan tersebut, peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak maupun perseorangan.
Aturan itu juga bertujuan untuk mengenal pelanggan (Know Your Customer), yaitu identitas pelanggan ialah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
Kemenkominfo mengeluarkan larangan bagi operator hingga penjual (konter) untuk tidak menjual kartu SIM dalam keadaan aktif.
- XL Axiata & Smartfren Merger, Meutya Hafid Mengaku Belum Tahu
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah