Pemerintah Larang Operator hingga Konter Seluler Jual Kartu SIM Aktif
Layanan telekomunikasi seluler akhir-akhir ini meningkat, menurut Ramli, pengguna kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 345,3 juta, melebihi jumlah penduduk.
Artinya, satu orang memiliki lebih dari satu nomor seluler.
Sementara itu, jumlah pengguna internet di Indonesia yang aktif memakai media sosial mencapai 170 juta jiwa.
Sayangnya, nomor seluler tersebut seringkali dimanfaatkan untuk kejahatan.
Senada itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta ekosistem di industri telekomunikasi untuk menolak praktik jual-beli kartu SIM yang sudah terhubung dengan data orang lain.
Penggunaan kartu SIM yang resmi, yang berdasarkan data pribadi bisa membantu pemerintah untuk membangun Single Identity Number.
Menurut dia, praktik itu merupakan wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab. (antara/jpnn)
Kemenkominfo mengeluarkan larangan bagi operator hingga penjual (konter) untuk tidak menjual kartu SIM dalam keadaan aktif.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- XL Axiata & Smartfren Merger, Meutya Hafid Mengaku Belum Tahu
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah