Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap

Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri (memukul gong) pada acara Sarasehan Nasional Jambore Keluarga Migran Indonesia (KAMI) 2018 di Desa Garongan, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Minggu (4/2). Foto: Kemenaker

Selain melalui LTSA, komitmen tersebut diwujudkan dengan diinisiasinya program Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Menaker Hanif menjelaskan, Desmigratif berisi empat kegiatan utama.

Pertama, layanan migrasi di tingkat desa. Menurutnya, pemerintah desa harus terlibat secara aktif agar migrasi aman dapat terwujud.

"Sehingga di sini pemerintah desa terlibat dalam proses migrasi," kata Hanif.

Kedua, Desmigratif dilengkapi dengan program wirausaha produktif. Ketiga, community parenting yang bertujuan mendidik anak-anak PMI agar memiliki waktu dan ruang yang cukup, baik untuk belajar maupun bermain.

Sementara itu, program keempat Desmigratif adalah koperasi produktif.

"Dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengelola remitansi secara baik bagi PMI di masa depan," kata Hanif.

Selain itu, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News