Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap
Selain melalui LTSA, komitmen tersebut diwujudkan dengan diinisiasinya program Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Menaker Hanif menjelaskan, Desmigratif berisi empat kegiatan utama.
Pertama, layanan migrasi di tingkat desa. Menurutnya, pemerintah desa harus terlibat secara aktif agar migrasi aman dapat terwujud.
"Sehingga di sini pemerintah desa terlibat dalam proses migrasi," kata Hanif.
Kedua, Desmigratif dilengkapi dengan program wirausaha produktif. Ketiga, community parenting yang bertujuan mendidik anak-anak PMI agar memiliki waktu dan ruang yang cukup, baik untuk belajar maupun bermain.
Sementara itu, program keempat Desmigratif adalah koperasi produktif.
"Dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengelola remitansi secara baik bagi PMI di masa depan," kata Hanif.
Selain itu, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Ribka Tjiptaning