Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap
Senin, 05 Februari 2018 – 14:04 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri (memukul gong) pada acara Sarasehan Nasional Jambore Keluarga Migran Indonesia (KAMI) 2018 di Desa Garongan, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Minggu (4/2). Foto: Kemenaker
Menurut Menaker Hanif, UU PMII telah mencakup berbagai berbagai perbaikan tata laksana migrasi dan perlindungan PMI.
Hanya saja, UU PPMI memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyusun aturan turunannya yang terdiri dari 12 PP, 12 Permen, 1 Perpres dan 3 Perka Badan.
Oleh karena itu Jambore KAMI tersebut diharapkan dapat menelurkan gagasan yang bisa menjadi rekomendasi pemerintah dalam mewujudkan proses migrasi yang mudah, murah, cepat, aman, dan berkualitas.
"Tentu penyelesaian persoalan tata kelola dan perlindungan pekerja migran tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah semata. Kami juga membutuhkan dukungan dari kalangan civil society. Termasuk dari TKI purna,” kata Hanif. (jpnn)
Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol