Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap

Pemerintah Lindungi PMI dengan Layanan Terpadu Satu Atap
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri (memukul gong) pada acara Sarasehan Nasional Jambore Keluarga Migran Indonesia (KAMI) 2018 di Desa Garongan, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Minggu (4/2). Foto: Kemenaker

Menurut Menaker Hanif, UU PMII telah mencakup berbagai berbagai perbaikan tata laksana migrasi dan perlindungan PMI.

Hanya saja, UU PPMI memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyusun aturan turunannya yang terdiri dari 12 PP, 12 Permen, 1 Perpres dan 3 Perka Badan.

Oleh karena itu Jambore KAMI tersebut diharapkan dapat menelurkan gagasan yang bisa menjadi rekomendasi pemerintah dalam mewujudkan proses migrasi yang mudah, murah, cepat, aman, dan berkualitas.

"Tentu penyelesaian persoalan tata kelola dan perlindungan pekerja migran tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah semata. Kami juga membutuhkan dukungan dari kalangan civil society. Termasuk dari TKI purna,” kata Hanif. (jpnn)


Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News