Pemerintah Lindungi Produsen Susu Berbakteri
Jumat, 11 Februari 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan konsumen agar merek susu formula yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii diungkap ke publik tidak dipenuhi pemerintah. Temuan yang berdasar pada penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2006 itu hingga kini masih tertutup untuk publik.
Pemerintah maupun IPB berdalih belum menerima salinan putusan MA sehingga kewajiban mengumumkan merek susu formula dan makanan bayi yang tercemar bakteri itu belum bisa dilakukan. "Kami, dalam hal ini pemerintah tidak tahu detailnya apa saja susu yang tercemar. Yang tahu ya peneliti IPB, sedangkan mereka dilindungi kode etik peneliti," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Kamis (10/2).
Baca Juga:
Seperti diwartakan, IPB telah menguji kandungan susu formula pada 2003 hingga 2006. Dari 22 sampel susu formula yang beredar ditemukan kadar pencemaran bakteri enterobacter sakazakii mencapai 22,73 persen. Selain itu dari 15 sampel makanan bayi yang diuji, 40 persen diantaranya ditemukan bakteri yang sama.
Ironisnya, hasil penelitian yang dirilis pada 2008 itu tetap dirahasiakan dan hingga kini tidak pernah terungkap merek produk yang mengandung bakteri tersebut kepada konsumen.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan konsumen agar merek susu formula yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii diungkap
BERITA TERKAIT
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini
- Klaim Pemprov Jabar Soal Status Pagar Laut di Bekasi, DKP: Kerja Sama dengan Swasta
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU