Pemerintah Lindungi Produsen Susu Berbakteri
Jumat, 11 Februari 2011 – 05:05 WIB
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB Dedi Muhammad Tauhid justru beretorika dan kukuh mempertahankan diri bahwa lembaganya tidak akan mengungkap temuan susu berbakteri itu. Dedi berdalih, pengujian dilakukan sekedar untuk eksplorasi temuan enterobacter sakazakii" pada susu formula yang ada di pasaran. Berdasar putusan kasasi MA Nomor 2975 K/Pdt/2009 IPB memang wajib mengumumkannya.
Namun, lanjutnya, fotokopi putusan belum disampaikan kepada IPB oleh MA. "Toh penelitian ini bukan tentang merek tapi kandungannya," kelitnya ketika dicecar wartawan.
Alih-alih mendukung permintaan publik, Menkes justru terkesan membela produsen susu dan mengatakan bahwa susu formula memang tidak dianjurkan untuk bayi. Menurut dia, bayi baru lahir atau yang berusia kurang dari 28 hari, bayi prematur serta bayi dengan daya tahan tubuh rendah adalah kelompok yang rentan terhadap Enterobacter sakazakii. Untuk itulah, para ibu disarankan untuk selalu memberikan ASI kepada bayi, bukan susu formula.
"Untuk bayi yang terpaksa mendapatkan susu formula perlu diperhatikan cara penyiapan yang aman bahwa bakteri itu mudah mati jika dipanaskan dalam suhu 70 derajat selama 15 detik. Karena itu kebersihan alat makan harus diperhatikan," ujarnya.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan konsumen agar merek susu formula yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii diungkap
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak