Pemerintah Lindungi Produsen Susu Berbakteri
Jumat, 11 Februari 2011 – 05:05 WIB
Sampel pada 2009, 2010 dan 2011, berdasarkan" hasil pengujian, tidak ada satu pun yang mengandung Enterobacter sakazakii. "Kami selalu melakukan inspeksi rutin dan pengambilan sampel pada susu formula dan sampai saat ini hasilnya negatif, tidak ada cemaran bakteri," kata Kepala BPOM Kustantinah.
Kustantinah menjelaskan, sebelum tahun 2008, di Indonesia memang belum ada aturan susu formula bebas Enterobacter sakazakii. Hasil penelitian IPB sendiri baru diumumkan pada Maret 2008, sedangkan standar baru yang mensyaratkan produk sufor bebas bakteri Sakazakaii baru ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC), badan tertinggi keamanan pangan dunia, pada Juli 2008.
Sebelum standar baru Codex itu, BPOM hanya mensyaratkan produk susu formula dan makanan bayi di Indonesia harus bebas dari 4 jenis cemaran, antara lain logam berat, lempeng, coliform dan salmonela. Di Indonesia sendiri, penerapan standar Codex secara nasional baru diterapkan oleh BPOM mulai Oktober 2009. "Itu sebabnya riset yang dilakukan IPB bisa berbeda dengan riset BPOM karena tahunnya berbeda. Dan saya tegaskan untuk sekarang semua susu formula aman dikonsumsi," pungkasnya. (zul)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan konsumen agar merek susu formula yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii diungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak