Pemerintah Longgarkan Aturan Pengupahan Selama Darurat Covid-19

Pemerintah Longgarkan Aturan Pengupahan Selama Darurat Covid-19
Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan terkait perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan covid-19. Pentarurannya ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pelaku usaha segera membuat aturan yang bertujuan memperkecil penyebaran covid-19, namun tetap menjalankan usaha.

"Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (26/3).

Dalam Surat Edaran tersebut, lanjut Susiwijono, pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.

Hal ini mempertimbangkan kebijakan pencegahan penyebaran covid-19, yang juga mengatur pembatasan kegiatan usaha yang secara tidak langsung juga mengakibatkan sebagian pekerja/seluruh pekerja tidak masuk kerja.

Atas pertimbangan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja, pemerintah memberi kelonggaran terkait perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja agar dilakukan sesuai kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

"Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," kata Susiwijono.

Di luar surat edaran itu, tambahnya, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja. (fat/jpnn)

Pemerintah memberi kelonggaran terkait perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja agar dilakukan sesuai kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News