Pemerintah Luncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Pemerintah Luncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Peluncuran BPDLH ini dilakukan di kompleks Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (9/10). Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, KLHK, serta Kementerian Keuangan meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Peluncuran BPDLH ini dilakukan di kompleks Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (9/10).

Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan, BPDLH akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Kehadiran BPDLH ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan adalah hal yang sangat penting.

BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya. Pendanaan di BPDLH ini akan bersumber baik dari dana publik dan swasta di dalam negeri maupun di luar negeri termasuk dukungan bilateral, lembaga internasional, swasta, maupun filantropi. Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant, green investment dan capacity building bagi masyarakat dan juga bagi aparat.

Menteri Siti menerangkan, hadirnya BPDLH ini diharapkan dapat memainkan peranan penting untuk memobilisasi berbagai sumber pendanaan pengelolaan lingkungan hidup serta dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak. Oleh karenanya, Indonesia mengundang dan membuka peluang bagi berbagai pihak untuk membangun kerjasama dalam pendanaan lingkungan hidup.

Pada kesempatan ini, Menteri Siti menegaskan bahwa langkah Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin nyata. Untuk upaya-upaya mitigasi dan adaptasi sendiri, Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen pelaksanaanya yang inovatif seperti Sistem Registry Nasional (SRN), Monitoring Reporting dan Verifikasi (MRV) Protocol, Sistem Informasi Safeguards (SIS) REDD+, Sistem Identifikasi Kerentanan (SIDIK), SIGN- SMART dan lain-lain. Kehadiran BPDLH ini melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan bahwa BPDLH fungsi pertamanya adalah pendanaan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Kita akan memobilisasi tidak hanya dana, namun juga para profesional", tambah Menteri Darmin.

Terkait dengan BPDLH, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengelolaan dana lingkungan hidup dalam rangka pengoptimalan seluruh dana lingkungan hidup, baik yang berasal dari APBN maupun non APBN di dalam negeri maupun luar negeri, sehingga dapat menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. "Jadi ini merupakan trusted fund yang kita dedikasikan untuk lingkungan hidup", ungkap Menteri Sri Mulyani.

Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup diharapkan akan lebih berkembang. Dengan lahirnya Permenkeu ini juga, maka pengelolaan dana bergulir untuk usaha kehutanan yang selama ini menjadi tugas dari salah satu unit kerja di KLHK yaitu BLU Pusat P2H, akan diintegrasikan dalam BPDLH dan diatur juga tentang masa transisinya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, KLHK, serta Kementerian Keuangan meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News