Pemerintah 'Main Dua Kaki' Dalam Menetapkan Jadwal Pilkada 2020

Pemerintah 'Main Dua Kaki' Dalam Menetapkan Jadwal Pilkada 2020
Warga menggunakan hak suaranya di Pilkada. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 ke Desember mendatang, kurang tepat.

Pasalnya, di satu sisi pemerintah belum mengetahui kapan pandemi virus Corona (COVID-19) akan berakhir. Namun di sisi lain, sudah menetapkan pelaksanaan pilkada hanya mundur tiga bulan dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan, 23 September 2020.

"Menurut saya kurang tepat sih. Paling amannya diundur sampai pertengahan 2021," ujar Ujang kepada jpnn.com, Selasa (12/5).

Meski demikian, dosen di Universitas Al Azhar Indonesia ini memaklumi kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pilkada.

Pasalnya, pemerintah menetapkan jadwal pilkada berdasarkan usulan penyelenggara pemilu dan DPR. Masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya melihat pemerintah juga punya klausul pamungkas di Perppu ini. Pasalnya disebut jika tak bisa dilaksanakan pada Desember 2020, maka bisa diundur setelah Corona berakhir," katanya.

Direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini, menangkap kesan dalam hal ini pemerintah bermain dua kaki.

"Jadi, kaki pertama di Desember 2020 dan kaki yang lain setelah Corona beres. Artinya terbuka juga kemungkinan pilkada bisa dilaksanakan pada 2021 mendatang," pungkas Ujang.(gir/jpnn)

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 ke Desember mendatang, kurang tepat.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News