Pemerintah 'Main Dua Kaki' Dalam Menetapkan Jadwal Pilkada 2020
Selasa, 12 Mei 2020 – 23:45 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 ke Desember mendatang, kurang tepat.
"Menurut saya kurang tepat sih. Paling amannya diundur sampai pertengahan 2021," ujar Ujang kepada jpnn.com, Selasa (12/5).
Meski demikian, dosen di Universitas Al Azhar Indonesia ini memaklumi kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pilkada.
Pasalnya, pemerintah menetapkan jadwal pilkada berdasarkan usulan penyelenggara pemilu dan DPR. Masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya melihat pemerintah juga punya klausul pamungkas di Perppu ini. Pasalnya disebut jika tak bisa dilaksanakan pada Desember 2020, maka bisa diundur setelah Corona berakhir," katanya.
Baca Juga:
"Jadi, kaki pertama di Desember 2020 dan kaki yang lain setelah Corona beres. Artinya terbuka juga kemungkinan pilkada bisa dilaksanakan pada 2021 mendatang," pungkas Ujang.(gir/jpnn)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 ke Desember mendatang, kurang tepat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM