Pemerintah Maju Mundur soal Jadwal Libur Sekolah, Guru se-Indonesia Pusing 7 Keliling

Pemerintah Maju Mundur soal Jadwal Libur Sekolah, Guru se-Indonesia Pusing 7 Keliling
Libur sekolah (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang maju mundur soal jadwal libur sekolah, membuat guru se-Indonesia bingung dan pusing 7 keliling.

Menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, kebingungan itu dipicu oleh adanya Surat Edaran Bersama alias SEB 3 menteri mengenai Pembelajaran Selama Ramadan yang awalnya sudah diundangkan per 20 Januari 2025 lalu untuk mengakhiri polemik libur sekolah sepanjang bulan puasa.

Dalam SEB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 itu, kata Satriwan, pemerintah memutuskan libur Idulfitri tanggal 26, 27, dan 28 Maret. Tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Belakangan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat peluncuran Seleksi Penerimaan Murid Baru alias SPMB.2025 pada Senin 3 Maret 2025 mengatakan libur idulfitri dimulai 21 Maret 2025.

"Pak Menteri Mu'ti menyebutkan nanti akan keluar pengganti aturan SEB barunya. Nah, hari ini Rabu, 5 Maret 2025 beredar di WAG Lintas organisasi guru dan oendidikan, dua SEB, yaitu SEB 3 Menteri Nomor 4 Tahun 2025 yang menuliskan libur idulfitri mulai 22 Maret 2025, dan seterusnya (nomor 4 huruf c)," beber Satriwan dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Rabu (5/3/2025).

Namun, lanjut Satriwan, hal mengejutkan terjadi ketika muncul lagi revisi SEB 3 Menteri yang masih dengan nomor yang sama, justru menuliskan libur idulfitri dimulai 21 Maret 2025 (nomor 4 huruf c).

Menurut Satriwan, dua SEB 3 Menteri dengan nomor yang sama ini membuat sekolah, guru, dan orang tua murid bingung.

Apalagi sebenarnya sekolah-sekolah sudah membuat jadwal menyesuikan SEB 3 Menteri yang awal keluar per 20 Januari lalu itu.

Pemerintah maju mundur soal jadwal libur sekolah, guru se-Indonesia pusing 7 keliling dan bingung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News