Pemerintah Masih Bolehkan Pulang Kampung, Tetapi Baca Dahulu Aturan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini ternyata masih membolehkan masyarakat untuk pulang kampung. Akan tetapi, bagi perantau yang masih nekat melakukannya harus mengikuti protokol keselamatan dengan metode yang benar sehingga tidak menulari atau tertular virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Tidak apa-apa (pulang kampung)," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis (26/3).
Namun demikian, pemerintah mengingatkan segala aktivitas masyarakat, terutama yang sedang pulang kampung, agar tetap dapat melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik satu sama lain. Tujuannya untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Aturan itu menjadi penting untuk dilakukan mengingat orang sehat dapat menjadi pembawa virus SARS-CoV-2 ke kampung halamannya, jika memang tidak menjalankan protokol keselamatan yang baik.
"Ya jangan 'deket-deket', physical distancing itu pondasi dasarnya. Kalau 'kembangin' rumah pondasinya itu (jaga jarak). Terserah mau pakai tembok, pakai bata, pondasinya itu," katanya merujuk perihal jaga jarak fisik tersebut.
Inti dari pondasi itu adalah untuk menjaga agar mereka yang sehat tetap sehat tidak tertular. Oleh karena pondasinya tetap harus terus dijaga karena tidak ada jaminan untuk daerah yang tidak terjangkit virus SARS-CoV-2, tak memiliki risiko penularan COVID-19.
"Jaga jarak pada setiap komunikasi jadi penting. 'Droplet' percikan ludah atau lendir saat bersin batuk bisa sejauh 1,5 meter menyebar. Jarak itu yang kita jaga. Kurang lebih itu kita pertahankan. Siapa pun mereka yang bawa virus ini tidak tampak sebagai orang sakit," terang Yuri.
BACA JUGA: Ngotot Ajak Duel, Diladeni dengan Senjata Api, Dooor! Dooor! Ferdianto Meregang Nyawa
Pemerintah mengingatkan segala aktivitas masyarakat, terutama yang sedang pulang kampung, agar tetap dapat melakukan "physical distancing" atau jaga jarak fisik satu sama lain untuk menekan risiko penularan COVID-19.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya