Pemerintah Masih Lakukan Diplomasi dengan Saudi

Tolak Pengembalian TKI 'Overstay' Pakai Uang Negara

Pemerintah Masih Lakukan Diplomasi dengan Saudi
Pemerintah Masih Lakukan Diplomasi dengan Saudi
JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teguh Wardoyo, kepada wartawan, Rabu (10/2) malam, mengatakan bahwa saat ini pemerintah melalui Kemlu masih melakukan diplomasi serius dengan pemerintah Arab Saudi yang menjadi salah satu tujuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Diplomasi itu dilakukan agar para TKI yang akan dideportasi karena masa tinggal sudah habis (overstay), bisa segera dipulangkan tanpa menggunakan uang negara.

Selama ini, kata Teguh pula, ketentuan internasional mengatur bahwa deportasi dibiayai oleh negara tujuan dan bukan negara asal. Dikatakan, awalnya pemerintah Arab Saudi punya kebijakan mendeportasi warga negara asing dengan biaya kerajaan Saudi. Namun sejak tahun 2009, mereka mencabut kebijakan tersebut dan membebankan biaya deportasi pada negara asal tenaga kerja yang overstay tersebut. Akibatnya, warga negara asing termasuk WNI, menumpuk di beberapa titik penampungan.

"Kita jelas menolak deportasi ditanggung oleh negara asal. Karena masuknya tenaga kerja tersebut juga karena kelengahan dari pemerintah di sana. Lagipula, ketentuan internasional sudah mengatur soal deportasi ini. Bagaimanapun, pelanggaran atau overstay tersebut terjadi di wilayah yuridis mereka. Kita saja sampai sekarang memiliki anggaran untuk melakukan deportasi. (Makanya) diplomasi terus kita lakukan untuk membahas masalah ini. Mudah-mudahan tahun ini sudah ada kejelasan," jelas Teguh.

Selain melakukan diplomasi, menurut Teguh, pemerintah melalui Kemlu juga akan melakukan pendekatan hukum. Di antaranya adalah guna melindungi hak TKI dengan memberikan bantuan hukum. Selama ini yang terjadi katanya, banyak TKI yang tidak memahami ketentuan yang berlaku di negara yang mereka kunjungi. Akibatnya, begitu berhadapan dengan hukum, TKI yang bermasalah tak bisa berbuat banyak dan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tempat dia bekerja.

JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teguh Wardoyo, kepada wartawan, Rabu (10/2) malam, mengatakan bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News