Pemerintah Masih Membatasi Kedatangan WNA ke Indonesia

Pemerintah Masih Membatasi Kedatangan WNA ke Indonesia
Ilustrasi Paspor

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah konsisten membatasi masuknya warga negara asing (WNA) untuk mewaspadai penyebaran Covid-19.

Pembatasan juga untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus Corona B117.

"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.

Adita menjelaskan pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," tegas Adita.

Beberapa varian baru virus Corona sudah masuk ke Indonesia. Varian B117 sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus.

Kementerian Kesehatan menyebut ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19, seperti meningkatkan penularan, kesakitan, dan kematian.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan urusan Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tramizi mengatakan Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara, agar mutasi Corona tidak menimbulkan permasalahan baru.

Pembatasan WNA masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus Corona B117.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News