Pemerintah Menampung Masukan Terhadap Revisi UU Ketenagakerjaan

Pemerintah Menampung Masukan Terhadap Revisi UU Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan pemerinah masih nenampung berbagai masukan terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hanif datang ke Kantor Presiden di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6) bersama sejumlah menteri untuk memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait revisi UU tersebut.

"Ya intinya KAMI cermati dulu lah semua masukan dari kalangan dunia usaha atau kementerian terkait, serikat pekerja," ucap Hanif usai rapat tersebut, Senin (24/6).

Dia mengakui bahwa UU tersebut memang sudah banyak bolongnya lantaran sudah sering di-judicial review. Bahkan sudah puluhan kali.

BACA JUGA: UU Ketenagakerjaan Ternyata Tanpa Naskah Akademik

"Undang-Undang itu memang sudah banyak bolong-bolong memang iya, karena sudah banyak pasal yang di-judicial review. Kalau enggak salah mungkin sudah 32 kali, kalau enggak keliru,” tutur menteri dari PKB itu.

Oleh karena itu, penyempurnaan UU tersebut menurutnya menjadi kepentingan bersama demi terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Utuamanya dalam mendukung iklim investasi.

Saat disinggung poin-poin revisi yang akan diusulkan pemerintah, mantan politikus Senayan ini belum mau membocorkannya.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan pemerinah masih nenampung berbagai masukan terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News