Pemerintah Matangkan Payung Hukum Food Estate
Rabu, 03 Maret 2010 – 08:50 WIB
Pemerintah Matangkan Payung Hukum Food Estate
Pemerintah, sambung Suswono, memastikan bahwa regulasi perizinan investor yang dibuat tetap berpihak kepada rakyat Indonesia. Peraturan itu menetapkan, bahwa izin lahan yang diberikan kepada satu investor maksimal 10.000 hektare. Namun untuk wilayah tertentu, seperti Papua, izin bisa diberikan dua kali lipat atau sampai 20 ribu hektare. Sedangkan investasi asing dibatasi maksimal 49 persen.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono menyatakan bahwa hasil produksi food estate ditujukan untuk ekspor. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti ketika ada bencana alam. "Itupun setelah diputuskan oleh presiden," ujarnya.
Karena, hasil tanam dari lahan 500 ribu hektare untuk dalam negeri akan kelebihan.(Lev/JPNN)
JAKARTA - Pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk merealisasikan program food estate dalam rangka ketahanan pangan.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional