Pemerintah Matangkan Payung Hukum Food Estate
Rabu, 03 Maret 2010 – 08:50 WIB
Pemerintah, sambung Suswono, memastikan bahwa regulasi perizinan investor yang dibuat tetap berpihak kepada rakyat Indonesia. Peraturan itu menetapkan, bahwa izin lahan yang diberikan kepada satu investor maksimal 10.000 hektare. Namun untuk wilayah tertentu, seperti Papua, izin bisa diberikan dua kali lipat atau sampai 20 ribu hektare. Sedangkan investasi asing dibatasi maksimal 49 persen.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono menyatakan bahwa hasil produksi food estate ditujukan untuk ekspor. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti ketika ada bencana alam. "Itupun setelah diputuskan oleh presiden," ujarnya.
Karena, hasil tanam dari lahan 500 ribu hektare untuk dalam negeri akan kelebihan.(Lev/JPNN)
JAKARTA - Pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk merealisasikan program food estate dalam rangka ketahanan pangan.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan