Pemerintah Matangkan Payung Hukum Food Estate

Pemerintah Matangkan Payung Hukum Food Estate
Pemerintah Matangkan Payung Hukum Food Estate
Pemerintah, sambung Suswono, memastikan bahwa regulasi perizinan investor yang dibuat tetap berpihak kepada rakyat Indonesia. Peraturan itu menetapkan, bahwa izin lahan yang diberikan kepada satu investor maksimal 10.000 hektare. Namun untuk wilayah tertentu, seperti Papua, izin bisa diberikan dua kali lipat atau sampai 20 ribu hektare. Sedangkan investasi asing dibatasi maksimal 49 persen.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono menyatakan bahwa hasil produksi food estate ditujukan untuk ekspor. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti ketika ada bencana alam. "Itupun setelah diputuskan oleh presiden," ujarnya.

Karena, hasil tanam dari lahan 500 ribu hektare untuk dalam negeri akan kelebihan.(Lev/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Upah Buruh Hanya Naik Rp 294

JAKARTA - Pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk merealisasikan program food estate dalam rangka ketahanan pangan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News