Pemerintah Matangkan Sentralisasi Tenaga Pendidik
Selasa, 28 Februari 2012 – 17:51 WIB

Pemerintah Matangkan Sentralisasi Tenaga Pendidik
DEPOK - Hasil sementara sidang komite di dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan yang diikuti oleh seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota semakin mengerucut tentang perlunya sentralisasi tenaga pendidik dan kependidikan. Dari hasil Rembuk Nasional itu juga terlontar agar sentralisasi tenaga kependidikan itu akan dipayungi dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan bahwa jika hasil akhir Rembuk Nasional itu akan menjadi bahan rekomendasi penyusunan PP. "Sidang komite Rembuknas ini bisa dikatakan sekaligus sebagai uji publik mengenai sentralisasi tenaga pendidik dan kependidikan. Maka dari itu, intinya dari diskusi kawan-kawan di komisi, dinas pendidikan baik propinsi dan kabupaten/kota memahami perlunya kebijakan sentralisasi pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan," ungkap Nuh di dalam acara Rembuknas Dikbud, Sawangan Depok, Selasa (28/2).
Baca Juga:
Lebih lanjut Nuh juga mengakui tak semua urusan pendidikan bakal ditarik ke pusat. Sebab, banyak hal-hal terkait dengan masalah pendidikan di daerash.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebut Nuh, juga telah memberikan rekomendasi agar permasalahan tenaga pendidik dan kependidikan diserahkan ke pusat. Hanya saja menurutnya, persoalan itu tetap harus dikaji dan dibahas lebih mendalam.
DEPOK - Hasil sementara sidang komite di dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan yang diikuti oleh seluruh kepala dinas pendidikan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025