Pemerintah Matangkan Sentralisasi Tenaga Pendidik
Selasa, 28 Februari 2012 – 17:51 WIB
DEPOK - Hasil sementara sidang komite di dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan yang diikuti oleh seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota semakin mengerucut tentang perlunya sentralisasi tenaga pendidik dan kependidikan. Dari hasil Rembuk Nasional itu juga terlontar agar sentralisasi tenaga kependidikan itu akan dipayungi dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan bahwa jika hasil akhir Rembuk Nasional itu akan menjadi bahan rekomendasi penyusunan PP. "Sidang komite Rembuknas ini bisa dikatakan sekaligus sebagai uji publik mengenai sentralisasi tenaga pendidik dan kependidikan. Maka dari itu, intinya dari diskusi kawan-kawan di komisi, dinas pendidikan baik propinsi dan kabupaten/kota memahami perlunya kebijakan sentralisasi pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan," ungkap Nuh di dalam acara Rembuknas Dikbud, Sawangan Depok, Selasa (28/2).
Baca Juga:
Lebih lanjut Nuh juga mengakui tak semua urusan pendidikan bakal ditarik ke pusat. Sebab, banyak hal-hal terkait dengan masalah pendidikan di daerash.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebut Nuh, juga telah memberikan rekomendasi agar permasalahan tenaga pendidik dan kependidikan diserahkan ke pusat. Hanya saja menurutnya, persoalan itu tetap harus dikaji dan dibahas lebih mendalam.
DEPOK - Hasil sementara sidang komite di dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan yang diikuti oleh seluruh kepala dinas pendidikan
BERITA TERKAIT
- TIUPP Palas dan Ganesha Operation Buka Program Beasiswa Bimbingan Pelajar Masuk PTN
- Ratusan Mahasiswa Undip Perdalam Wawasan Kepabeanan Lewat Kunjungan ke Bea Cukai
- FKPU jadi Magnet Baru Calon Mahasiswa Kedokteran, Ada Cerita Menarik
- Bikin Bangga! Inovasi Mahasiswa Trisakti Raih Medali Emas di Thailand
- Prodi Teknik Sipil PresUniv Go International, Lulusannya Gak Pakai Menganggur
- Ratusan SMA di Jawa Barat Terlambat Isi PDSS, Siswa Terancam Gagal SNBP