Pemerintah Mau Bangun Kereta Cepat? Dengerin Nih.. Saran Mantan Menhub

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Perhubungan Emil Salim mengkritisi rencana pemerintah untuk membangun kereta cepat Jakarta-Bandung.
Menurutnya rencana tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi ketimpangan sosial di masyarakat.
Kalau kereta api cepat dengan biaya sekitar Rp 60 triliun itu jadi beroperasi, waktu tempuh Jakarta-Bandung bisa dinikmati 34 menit saja. Ironisnya, di balik mega proyek tersebut ada masyarakat banyak yang belum bisa menikmati air bersih dan energi listrik.
"Program kereta cepat tidak lebih prioritas jika dibandingkan dengan pembangunan tol laut. Kalau untuk pembangunan tol laut, saya menyambut baik rencana itu," ujar Emil usai Munas BP3 (Badan Pembinaan Pensiunan Pegawai) Kementerian Perhubungan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (28/8).
Menurut dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini, pembangunan kereta cepat tidak memiliki pengaruh yang besar. Selain itu, Emil melihat rencana tersebut terlalu dipaksakan untuk rute Jakarta-Bandung, yang hanya berkisar 180 Km.
"Apakah itu proyek dengan prioritas tinggi? Kan tidak. Kereta cepat itu lebih berguna untuk jarak jauh. Misalnya Jakarta-Surabaya, kalau Jakarta-Bandung saya khawatir ini tidak cocok untuk kompetisi KA biasa. Sistemnya nggak betul," katanya.
Karena itu Emil lebih mendukung program pemerintah yang mampu mengatasi ketimpangan sosial, mengingat 82 persen sumbangan PDB masih berasal dari Jawa, Sumatera dan Bali.
Lebih baik, Lanjut dia, pemerintah fokus untuk memperkuat bantalan-bantalan KA, tingkat keselamatan dan meperbaiki infrastruktur KA.
JAKARTA - Mantan Menteri Perhubungan Emil Salim mengkritisi rencana pemerintah untuk membangun kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurutnya
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal