Pemerintah Maunya Apa? Larang Mudik, Tetapi Sanksinya Belum Jelas
Rabu, 22 April 2020 – 17:01 WIB

Suasana di Stasiun Pasar Turi Surabaya, Jatim beberapa hari lalu. Pada setiap mudik Lebaran moda transportasi kereta api menjadi pilihan pemudik untuk pulang kampung. Foto: ANTARA/Hanif Nashrullah
"Mau sanksi ekonomi orang tidak mampu membayar denda. Ini, kan, dilemma juga di masyarakat," ucap dia.
Yayat turut menyinggung tentang penentuan wilayah-wilayah yang masyarakatnya tidak bisa melaksanakan mudik. Pemerintah setidaknya harus memastikan hal itu.
Sebab, kata dia, tidak hanya masyarakat Jabodetabek yang dilarang mudik. Setidaknya, beberapa wilayah lain seperti masyarakat Karawang, Cikarang, dan Kota Bandung, juga perlu dilarang mudik.
"Saya mengatakan, mudik dalam konteks pengawasannya untuk Jabodetabek, apakah hanya di Jabodetabek saja atau ditambah wilayah lain seperti Cikarang atau Karawang yang merupakan satu kesatuan ekonomi. Ini harus diperjelas," tegas dia. (mg10/jpnn)
Hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum mengungkapkan sanksi bagi pelanggar mudik.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- Lubana Sengkol Jadi Favorit Keluarga, Karcis Masuk Rp 10 Ribu Saja
- Fitur Unggulan di Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Bikin Perjalanan Jauh Makin Tenang