Pemerintah Mediator Konflik Internal Ormas
Kamis, 07 Maret 2013 – 00:24 WIB
"Berdasarkan pengalaman, peran mediasi ini justru mereka (ormas, red) yang minta. Dan kita hanya menjadi mediator saja, jadi penengah. Selama ini jika ada konflik harusnya diselesaikan mereka sendiri. Tapi kalau tak bisa selesaikan, faktanya mereka ya datang ke bupati, gubernur, kemendagri. Kita tak mau intervensi," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Kemendagri, Rabu (6/3).
Budi menjelaskan, peran mediator ini juga tidak langsung begitu saja tatkala ada ormas sedang didera konflik internal. Tahap pertama, diselesaikan dulu secara internal melalui musyawarah mufakat seperti diatur AD/ART ormas itu.
Kedua, jika tak selesai, mereka boleh membawa ke bupati, gubernur, atau kemendagri untuk dimediasi. Setelah hasil mediasi disepakati, dibuat akta perdamaian dan supaya mengikat, diteken kedua pihak, termasuk pihak pemerintah, lantas didaftar ke pengadilan.
"Konsekuensinya, ketika ada yang tak puas, gugat ke pengadilan, pengadilan bisa menolak karena sudah ada kesepakatan," imbuh Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol, Bahtiar.
JAKARTA - Pemerintah akan punya peran penting dalam proses penyelesaian konflik internal organisasi kemasyarakatan (ormas). Peran pemerintah
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi