Pemerintah Mediator Konflik Internal Ormas
Kamis, 07 Maret 2013 – 00:24 WIB
Nah, jika ternyata upaya mediasi gagal, konflik internal ormas bisa dibawa ke pengadilan. Supaya tak berlarut-larut di pengadilan, ada peradilan cepat. Di Pengadilan Negeri (PN) 90 hari sudah harus ada putusan.
Jika keberatan atas putusan pengadilan, tidak ada upaya banding, tapi langsung diajukan ke Mahkamah Agung (MA). "Di MA, 60 hari harus sudah diputuskan," ujar Bahtiar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah akan punya peran penting dalam proses penyelesaian konflik internal organisasi kemasyarakatan (ormas). Peran pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi