Pemerintah Mediator Sengketa Internal Ormas
Sabtu, 26 Oktober 2013 – 08:11 WIB

Pemerintah Mediator Sengketa Internal Ormas
(4), Dalam hal putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah akan punya peran penting dalam proses penyelesaian konflik internal organisasi kemasyarakatan (ormas). Peran pemerintah ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT