Pemerintah Melarang Mobil Mewah Beli Pertalite, Berlaku Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pelarangan membeli BBM Pertalite bagi pengguna mobil mewah.
Kebijakan itu sedang direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan kriteria yang masuk dalam kategori kendaraan mewah akan diputuskan oleh pemerintah.
Menurutnya, peraturan itu mengacu pada spesifikasi kendaraan mewah yang seharusnya sudah memakai RON 92 ke atas, seperti Pertamax sesuai persyaratan.
Selain itu, harga Pertalite saat ini masih ditahan karena di tengah kenaikan harga minyak mentah sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.
"Secara spek, kurang tepat kalau mobil mewah menggunakan RON di bawah itu dan subsidi tentu diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan," ujar Irto saat dihubungi, Kamis (2/6).
Lebih lanjut, Irto enggan memberi tahu kepastian peraturan tersebut berlaku kapan sampai waktu yang ditentukan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah bersama Pertamina tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite, bahkan kajiannya sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi. (mcr28/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah berencana melakukan pelarangan membeli BBM Pertalite bagi pengguna mobil mewah.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
- 10 Mahasiswa Finalis Kompetisi Esai Pertamina Siap Bersaing di PGTC
- Pertamina Patra Niaga Kenalkan Pertamina One Solution di ADIPEC 2024
- Kehadiran Simon Dinilai Bawa Harapan & Semangat Baru Bagi Pertamina
- Pertamina Eco RunFest 2024, Ikuti Serunya Ajang Lari Netral Karbon Pertama di Indonesia
- Musim Kemarau, Pertamina Drilling Hadirkan Energi Bersih di Kaltim
- PHE Catat Produksi Migas 1,046 Juta Barel Setara Minyak per Hari