Pemerintah Memastikan Tidak Ada Ancaman PHK Usai Kenaikan Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok tidak menimbulkan dampak siginifkan terhadap keberlangsungan industri.
Apalagi, kenaikan cukai rokok dalam dua tahun sekaligus sebesar 10 persen dikhawatirkan bisa menimbulkan PHK di tengah isu resesi global pada 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan dampak kenaikan cukai rokok kepada pekerja tergolong rendah.
"Dampak kenaikan cukai rokok ke tenaga kerja itu minimal, bahkan andil dari kenaikan ke inflasi sangat kecil, diperkirakan hanya di 0,1-0,2 poin persentase," ujar Febrio, Minggu (6/11).
Menurut Febrio, berdasarkan hasil hitungan BKF kenaikan cukai rokok hanya memberi andil terbatas terhadap peningkatan angka pengangguran, yakni sebesar 0,1 poin persentase.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan dana bagi hasil (DBH) CHT sebesar Rp 6 triliun yang diprioritaskan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan daerah.
"DBH CHT dapat dipakai menyelenggarakan pelatihan dan meningkatkan produktivitas sehingga jika ada yang beralih pekerjaan dari industri rokok maka sudah disiapkan pelatihan ini," ungkapnya.
Untuk itu, Febrio meyakini tidak akan ada PHK pascacukai rokok naik karena sudah diperhitungkan oleh pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok tidak menimbulkan dampak siginifkan terhadap keberlangsungan industri.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer