Pemerintah Memberi BSU, Ini Syarat Penerima  

Pemerintah Memberi BSU, Ini Syarat Penerima  
Menakertrans Ida Fauziah (tengah kiri) menerima secara simbolis data pekerja calo penerima Batuan Subsidi Upah (BSU) dari Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tengah kanan) di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) 2021. 

Salah satu syaratnya ialah maksimal gaji pekerja penerima Rp 3,5 juta per bulan. 

Jika upah minimun setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.  

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. 

Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. 

Besaran BSU 2021 mencapai Rp 500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan dipercayakannya lagi pihaknya untuk menyediakan data pekerja penerima BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.

Inilah syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021 untuk para pekerja. Penyaluran BSU ini diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News