Pemerintah Memberi BSU, Ini Syarat Penerima  

Pemerintah Memberi BSU, Ini Syarat Penerima  
Menakertrans Ida Fauziah (tengah kiri) menerima secara simbolis data pekerja calo penerima Batuan Subsidi Upah (BSU) dari Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tengah kanan) di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Oleh karena itu, Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya. 

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

Anggoro mengatakan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja. 

Selain itu, katanya, peserta juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. 

“Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata Anggoro dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/7). 

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," ujar Anggoro.

Inilah syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021 untuk para pekerja. Penyaluran BSU ini diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News