Pemerintah Memberi BSU, Ini Syarat Penerima

Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BPJAMSOSTEK, pada Jumat (30/7), menyerahkan 1 juta data peserta tahap pertama ke Kemnaker.
"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ucap Anggoro
Kantor cabang BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengumpulan tersebut menyatakan siap melaksanakan tugas tersebut agar pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang Ali Mugni T mengatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan peserta di wilayah kerjanya untuk penyediaan data pekerja yang dibutuhkan.
"Kami siap mengumpulkan data yang valid agar BSU tepat sasaran dan perusahaan diharapkan membantunya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tertib iuran," ucap Ali. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Inilah syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU 2021 untuk para pekerja. Penyaluran BSU ini diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Redaktur & Reporter : Boy
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati