Pemerintah Memblokir 56 Konten Eksploitasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkominfo telah memblokir 56 konten eksploitasi kelompok rentan di platform digital.
"Kemarin sudah 56 yang kami blokir," ujar Dit Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin.
Semuel mengatakan Kementerian tidak memberikan toleransi kepada konten-konten di platform digital yang mengeksploitasi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Dia mempersilakan masyarakat untuk mengembangkan kreativitas mereka di platform digital melalui beragam konten.
Hanya saja, ada batasan-batasan yang harus ditaati, termasuk tidak mengeksploitasi para kelompok rentan.
"Kata kuncinya ialah silakan kembangkan kreativitas, tapi, jangan mengeksploitasi, apalagi kesusahan orang dieksploitasi. Itu tidak elok," ujar Semuel.
Kemenkominfo sampai saat ini terus melakukan literasi digital kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital.
Makin banyak masyarakat yang telah terliterasi digital, Kementerian berharap konten-konten yang dihadirkan di platform digital akan semakin berkualitas.
Pemerintah melalui Kemenkominfo telah memblokir 56 konten eksploitasi kelompok rentan di platform digital.
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja