Pemerintah Memblokir 56 Konten Eksploitasi
Senin, 06 Februari 2023 – 22:08 WIB
Belum lama ini, Tiktok menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan kreator asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kemenkominfo.
Baca Juga:
Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu. (antara/jpnn)
Pemerintah melalui Kemenkominfo telah memblokir 56 konten eksploitasi kelompok rentan di platform digital.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja