Pemerintah Memblokir 56 Konten Eksploitasi
Senin, 06 Februari 2023 – 22:08 WIB

Pemerintah blokir konten eksploitasi. Foto: Antara
Belum lama ini, Tiktok menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan kreator asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kemenkominfo.
Baca Juga:
Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu. (antara/jpnn)
Pemerintah melalui Kemenkominfo telah memblokir 56 konten eksploitasi kelompok rentan di platform digital.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini