Pemerintah Menaikkan Tarif Angkutan Penyeberangan 11 Persen

Pemerintah Menaikkan Tarif Angkutan Penyeberangan 11 Persen
Kapal motor penyeberangan. ILUSTRASI. Foto: Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengumumkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, sekitar 11 persen.

Kendati demikian, kata Budi, Dirjen Perhubdar belum menentukan besaran nominal tarif, karena masih harus mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

“Penyesuaian tarif rata-rata untuk 20 lintasan mengalami kenaikan sekitar 10,92 persen. Secara umum persentase kenaikan di lintas Ketapang-Gilimanuk misalnya sebesar 14,61 persen tetapi ada variasi untuk penumpang dan barang. Sementara di Merak-Bakauheni sebesar 10,47 persen,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Budi mengatakan kenaikan tarif ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak ada penyesuaian tarif.

Kenaikan tarif diharapkan dapat meningkatkan pelayanan keselamatan yang diberikan, baik oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola dermaga maupun oleh operator, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di kapal agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.

Dirjen Budi menjelaskan bahwa sesuai Surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : OP.404/1404/VIII/ASDP-2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Usulan Penyesuaian Tarif Pas Masuk dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga pada Lingkungan Pelabuhan PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero), terdapat 10 Cabang (16 Lokasi) Pelabuhan Penyeberangan yang diusulkan untuk penyesuaian tarif.

Salah satunya pada Cabang Gilimanuk (Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk).

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Tulus Abadi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai kenaikan tersebut wajar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengumumkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, sekitar 11 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News