Pemerintah Menaikkan Tarif Angkutan Penyeberangan 11 Persen

Pemerintah Menaikkan Tarif Angkutan Penyeberangan 11 Persen
Kapal motor penyeberangan. ILUSTRASI. Foto: Kemenhub

“Kenaikan tarif yang saat ini sedang diperhitungkan saya rasa akan cukup untuk konsumen. Hanya saja menjadi tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus,” katanya. (ant/mg8/jpnn)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengumumkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, sekitar 11 persen.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News