Pemerintah Menaikkan Tarif Angkutan Penyeberangan 11 Persen
Jumat, 06 Maret 2020 – 20:57 WIB
“Kenaikan tarif yang saat ini sedang diperhitungkan saya rasa akan cukup untuk konsumen. Hanya saja menjadi tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus,” katanya. (ant/mg8/jpnn)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengumumkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, sekitar 11 persen.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Sidak Bus Pariwisata di DKI & Bogor, Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan
- Tarif Penyeberangan Hanya Naik 5%, Gapasdap Bakal Lakukan Ini
- Gelar Rakernis, Ditjen Hubdat Bekali PPNS Siap Hadapi Tantangan Penyelenggaraan LLAJ
- Cek Kesiapan Tol Jelang Angkutan Lebaran 2023, Kemenhub Gelar Koordinasi Lintas Instansi
- 16 UPUBKB Raih Akreditasi A, Dirjen Hendro Sugiatno Minta Kualitas Pelayanan Dijaga